Kementerian Kominfo menfokuskan alokasi anggaran untuk menyelesaikan Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, isu transformasi digital menjadi salah satu dari enam pengarusutamaan pendekatan pembangunan nasional.
Menteri Johnny menjelaskan pelaksanaan program Kemkominfo tahun 2021 diklasifikasikan dalam empat program strategis, yaitu penyediaan infrastruktur TIK, penataan pengelolaan pos dan informatika, program pemanfaatan teknologi informasi komunikasi, dan program komunikasi publik.
“Penyelesaian Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024 merupakan salah satu amanat dari lima arahan percepatan transformasi digital yang disampaikan oleh bapak Presiden pada 3 Agustus tahun 2020,” ungkap Menkominfo saat Rapat Kerja bersama komisi I DPR RI, seperti dikutip dari Antaranews.com, Selasa (22/03/2022).
Tujuan Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024 secara garis besar adalah memberikan penjelasan mengenai arah kebijakan, implementasi atau pelaksanaan, serta target capaian dalam mempercepat akselerasi transformasi digital Indonesia.
Peta Jalan Indonesia Digital merupakan pedoman strategis untuk memfasilitasi transformasi digital Indonesia di empat sektor. Pertama infrastruktur digital, kedua pemerintahan digital, ketiga ekonomi digital, dan keempat masyarakat digital.
Dalam peta jalan itu telah dipetakan 100 inisiatif utama di 10 sektor prioritas, antara lain transformasi dan pariwisata digital, perdagangan digital, jasa keuangan digital, media dan hiburan digital, pertanian dan perikanan digital, real estate dan perkotaan digital, pendidikan digital, kesehatan digital, digitalisasi perindustrian, serta digitalisasi lembaga pemerintahan.
Menkominfo: Saya Menggebu-Gebu Selesaikan RUU PDP
Isu terkait RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) turut muncul dalam pemberitaan periode ini. Media mengutip penjelasan Menkominfo bahwa pemerintah menanti undangan dari Panitia Kerja Komisi 1 DPR untuk pembahasan RUU PDP. Menkominfo menegaskan pihaknya menghormati proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Saat ini semangat saya menggebu-gebu untuk menyelesaikan RUU PDP menjadi UU PDP, kalau bisa kemarin sudah selesai. Kalau hari ini pun dengan senang hati saya apalagi besok,” ucapnya seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (22/03/2022).
Namun Menteri Johnny menegaskan adanya aturan perundang-undangan terkait pembentukan Panja di Komisi I DPR. Kemkominfo pun menunggu kapan jadwal Panja untuk melanjutkan rapat. “Untuk kedaulatan rakyat Indonesia tidak lebih dari itu, dan untuk kepentingan rakyat Indonesia,” lanjut Johnny.
Diketahui, Panja RUU PDP Komisi I mengkritisi Panja dari kementerian pada 1 Juli 2021. Pemerintah dianggap tak konsisten terhadap kesepakatan bersama yang telah dibuat terkait lembaga pengawas penggunaan data pribadi.
Pemerintah dan DPR memiliki perbedaan pandangan terkait lembaga pengawas PDP. Komisi I ingin lembaga tersebut bersifat independen, sementara pemerintah ingin lembaga itu berada di bawah kementerian/lembaga. Kondisi tersebut membuat pimpinan DPR memberikan waktu perpanjangan pembahasan RUU PDP
ADVETORIAL